Rabu, 25 Januari 2017

Ketua KPK: Ada Sejumlah Pihak yang Diamankan

Tags


REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata  Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

MK sendiri menurut informasi yang beredar di awak media akan melakukan konferensi pers jam 13.00 WIB di gedung MK.

Presiden akan Terima Antasari Azhar

Tags

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima kunjungan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis (26/1) sore. Berdasarkan jadwal resmi Presiden, pertemuan tersebut diagendakan pada pukul 16.00 WIB di Istana Merdeka. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan pertemuan Antasari dengan Presiden merupakan permohonan yang diajukan oleh Antasari. 

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," jelas Johan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1). 

Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui perihal pembahasan yang akan dilakukan keduanya sore nanti. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Menurut Johan, surat permohonan grasi Antasari tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari. aJohan menjelaskan, pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Keppresnya itu ditandatangani oleh Presiden per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi di mana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).

"Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun," kata dia.